SEJARAH
SEJARAH INDUSTRI PERTAHANAN NASIONAL
Sejarah industri Pertahanan Nasional dimulai sejak jaman penjajahan Belanda, yang pada awalnya didasari oleh kebutuhan Pemerintah Kolonial Belanda akan sarana pemeliharaan dan perbaikan bagi peralatan perangnya yang digunakan di wilayah penjajahan Hindia Belanda. Namun sejarah mencatat bahwa Industri Pertahanan pada jaman tersebut akhirnya juga diarahkan untuk menghasilkan produk-produk alat peralatan pertahanan dan peralatan pendukungnya, yang meliputi kendaraan tempur darat, kapal perang, pesawat, senjata, peluru dan amunisi.
Sejarah PT. Pindad (Persero) sebagai industri pertahanan matra darat bermula dari sebuah bengkel senjata yang bernama Contructie Winkel (CW) yang didirikan oleh Gubernur Jenderal William Herman Daendels pada tahun 1808 di Surabaya. Dalam perjalanannya, CW bersama dengan bengkel munisi Proyektiel Fabriek (PF) dan bengkel pembuatan dan perbaikan munisi dan bahan peledak Pyrotechnische Werkplaats (PW) pada tahun 1850 digabung menjadi satu menjadi Artilerie Inrichlingen (AI), yang menjelang Perang Dunia I direlokasi di Bandung dengan alasan faktor keamanan dan strategi perang.
PAL Indonesia (Persero) bermula dari sebuah galangan kapal yang bernama Marine Establishment (ME) yang didirikan pada tahun 1939 di Surabaya. MEmempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan perawatan dan perbaikan kapal-kapal laut yang digunakan sebagai armada Angkatan Laut Hindia Belanda. Sesuai perkembangan jaman dan situasi politik, ME berganti nama menjadi Kaigun SE 2124, dan kemudian pada pada tahun 1961 kembali berubah menjadi Penataran Angkatan Laut (PAL).
Sejarah PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebagai industri pertahanan matra udara dimulai pada tahun 1914 ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bagian Uji Terbang di Surabaya yang memiliki tugas untuk mempelajari kinerja pesawat terbang. Dalam perjelanannya, lembaga ini berganti-ganti nama dan fungsi, hingga pada tahun 1964 menjadi Lembaga Persiapan Industri Penerbangan (LAPIP) dan tahun 1966 menjadi Lembaga Industri Pesawat Terbang Nurtanio (LIPNUR).
Sejarah PT. Dahana (Persero) sebagai pionir dalam industri bahan peledak diinisiasi pada tahun 1964 di Tasikmalaya. Berawal dari Proyek Menang yang merupakan proyek kerjasama antara Angkatan Udara RI (AURI) dan Hispano Suiza (Swiss), proyek ini dimaksudkan untuk membangun pabrik pembuatan roket yang pada awalnya ditujukan bagi kepentingan kampanye militer Trikora dan Dwikora. Dalam perkembangannya, Menang bergiat dalam pembuatan bahan peledak sebagai produk sampingannya. Pabrik yang kemudian diberi nama Dahana ini berkembang menjadi produsen bahan peledak, yang produk utamanya adalah dinamit yang ditujukan bagi kepentingan pertambangan.
Seiring dengan perjalanan sejarah Indonesia, industri-industri tersebut mengalami pasang surut dalam kegiatan usahanya. Namun pada dekade 80-an Industri Pertahanan Nasional mengalami jaman keemasan ketika seluruh industri tersebut dikonsolidasikan di bawah Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) sesuai Keppres No.59/1989 agar lebih efisien dan kompetitif di pasar global.
Namun krisis moneter yang menerpa Indonesia tahun 1987 membuat Industri Pertahanan Nasional rontok. Untuk menyelamatkan keuangan negara, Presiden RI menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mempersyaratkan penghentian pendanaan negara atas industri strategis nasional dan peningkatan nilai saham yang dilepas ke publik. Tidak adanya kontrol Pemerintah akibat hilangnya saham mayoritas yang dimiliki Pemerintah membuat industri-indusri strategis tersebut melakukan diversifikasi usaha yang lebih mengarah pada produksi peralatan-peralatan sipil sebagai upaya survival akibat kondisi keuangan internal yang tidak menentu.
Dalam upaya untuk mengembalikan kemampuan Industri Pertahanan Nasional dan mengurangi kebergantungan Indonesia akan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) buatan luar negeri, Kabinet Indonesia Bersatu I di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai menjadikan industri pertahanan sebagai prioritas pembangunan. Pemerintah mengakomodasi dan memberi peluang besar bagi keterlibatan pihak swasta dalam kegiatan Industri Pertahanan. Upaya ini dilanjutkan oleh Kabinet Indonesia Bersatu II yang menghasilkan Perpres No.42/2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan, yang dilanjutkan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan produk-produk perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 memberikan peluang besar dan menjadi akselerator bagi pemberdayaan dan pertumbuhan industri-industri padat modal, padat karya dan padat teknologi untuk bergerak di sektor Industri Pertahanan. Meski Industri Pertahanan Nasional hingga saat ini masih belum mampu menopang kebutuhan Alpalhankam secara optimal, namun diharapkan melalui penerapan Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya secara konsisten maka cita-cita untuk memiliki Industri Pertahanan yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing akan dapat terwujud, yang pada akhirnya akan bermuara pada terwujudnya kemandirian pemenuhan kebutuhan Alpalhankam yang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh TNI, Polri dan Kemeterian/Lembaga lainnya.