PRODUK BUKU
RENCANA INDUK INDUSTRI PERTAHANAN UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Rencana Induk Industri Pertahanan Untuk Pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang ditujukan untuk menjaga konsistensi pemesanan Alpalhankam oleh pengguna, menjadi arah pengembangan Industri Pertahanan serta pedoman bagi pengambil kebijakan dalam rangka mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam.
Rencana Induk Industri Pertahanan dianalisis berdasarkan rencana kebutuhan pengguna dalam hal ini TNI dan POLRI serta K/L lainnya guna menjalankan tugas pokoknya, yang meliputi kurang lebih 1200 jenis Alpalhankam. Data kebutuhan Pengguna merepresentasikan tentang jenis, jumlah dan persyaratan operasional (operational requirement/ opsreq) yang telah ditetapkan. Sedangkan kemampuan Industri Pertahanan merepresentasikan tentang kemampuan Industri Pertahanan dalam memenuhi opsreq sesuai spesifikasi teknis (technical specification/ techspec) yang dibutuhkan. Kebutuhan Pengguna sesuai opsreq dihadapkan dengan pemenuhan techspec Industri Pertahanan kemudian dituangkan dalam suatu analisis, menghasilkan gap analysis yang menggambarkan apakah suatu jenis Alpalhankam telah memenuhi persyaratan untuk dapat diproduksi di Dalam Negeri. Berdasarkan hasil gap analysis tersebut, KKIP telah merumuskan 9 (sembilan) strategi kebijakan. Strategi ini wajib dijadikan pedoman dalam setiap pengadaan Alpalhankam dari Luar Negeri dalam rangka pemenuhan Alpalhankam sesuai amanat Undang-Undang Industri Pertahanan melalui mekanisme Ofset, Kandungan Lokal, dan Imbal Dagang.
Buku Rencana Induk Pemenuhan Alpalhankam menyajikan secara lengkap tentang kebutuhan Alpalhankam (Jenis, Jumlah dan Opsreq) TNI dan POLRI sampai dengan Tahun 2024, kemampuan Industri Pertahanan dalam memproduksi Alpalhankam (teknologi dan jumlah minimum kelayakan produksi), gap analysis dari masing-masing Alpalhankam, dan strategi KKIP. Strategi KKIP memuat tentang pilihan kebijakan dan strategi untuk peningkatan kemampuan Industri Pertahanan. Data yang tertuang dalam Buku Rencana Induk ini dijadikan dasar dalam penyusunan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan Industri Pertahanan dan roadmap untuk menuju kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan Alpalhankam serta sudah dapat dibuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan dalam rangka kemandirian Industri Pertahanan.
Penyusunan Buku Rencana Induk Industri Pertahanan untuk Pemenuhan Alpalhankam ini didasarkan kepada kebutuhan jangka panjang TNI dan POLRI, yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam menyusun kebutuhan pengguna lain sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Industri Pertahanan sehingga dapat memperbesar kapasitas pemenuhan dan kebutuhan Alpalhankam oleh Industri Pertahanan.
Buku Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Industri Pertahanan harus dijadikan pedoman bagi Pengguna, Industri Pertahanan dan Pengambil Kebijakan. Bagi Pengguna wajib melaksanakan secara konsisten terhadap usulan yang telah disampaikan dan dituangkan dalam Buku Rencana Induk ini. Bagi Industri Pertahanan wajib untuk meningkatkan kemampuan Litbang produk, pengujian, produksi dan kualitas produksi serta daya saing dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengguna. Bagi Pengambil Kebijakan agar melakukan koordinasi dan konsistensi dalam merumuskan kebijakan yang nantinya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk mendorong peningkatan kemampuan Industri Pertahanan serta kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan Alpalhankam yang handal.