PRODUK BUKU

  1. Home
  2. Projects
  3. Buku
  4. RENCANA INDUK INDUSTRI PERTAHANAN UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

RENCANA INDUK INDUSTRI PERTAHANAN UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Rencana  Induk  Industri  Pertahanan  Untuk  Pemenuhan  Alat Peralatan  Pertahanan  dan  Keamanan  (Alpalhankam)  merupakan  amanat dari  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2012  tentang  Industri  Pertahanan yang  ditujukan  untuk  menjaga  konsistensi  pemesanan  Alpalhankam  oleh pengguna,  menjadi  arah  pengembangan  Industri  Pertahanan  serta pedoman  bagi  pengambil  kebijakan  dalam  rangka  mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam. 

Rencana  Induk  Industri  Pertahanan  dianalisis  berdasarkan  rencana kebutuhan pengguna dalam hal ini TNI dan POLRI serta K/L lainnya guna menjalankan  tugas  pokoknya,  yang  meliputi  kurang  lebih  1200  jenis Alpalhankam.  Data  kebutuhan  Pengguna  merepresentasikan  tentang jenis,  jumlah  dan  persyaratan  operasional  (operational  requirement/ opsreq)  yang  telah  ditetapkan.  Sedangkan  kemampuan  Industri Pertahanan  merepresentasikan  tentang  kemampuan  Industri  Pertahanan dalam  memenuhi opsreq sesuai spesifikasi teknis (technical specification/ techspec)  yang  dibutuhkan.  Kebutuhan  Pengguna  sesuai  opsreq dihadapkan  dengan  pemenuhan  techspec  Industri  Pertahanan  kemudian dituangkan  dalam  suatu  analisis,  menghasilkan  gap  analysis  yang menggambarkan  apakah  suatu  jenis  Alpalhankam  telah  memenuhi persyaratan  untuk  dapat  diproduksi  di  Dalam  Negeri.  Berdasarkan  hasil gap  analysis  tersebut,  KKIP  telah  merumuskan  9  (sembilan)  strategi kebijakan.  Strategi  ini  wajib  dijadikan  pedoman  dalam  setiap  pengadaan Alpalhankam  dari  Luar  Negeri  dalam  rangka  pemenuhan  Alpalhankam sesuai  amanat  Undang-Undang  Industri  Pertahanan  melalui  mekanisme Ofset, Kandungan Lokal, dan Imbal Dagang. 

Buku  Rencana  Induk  Pemenuhan  Alpalhankam  menyajikan  secara lengkap tentang kebutuhan Alpalhankam (Jenis, Jumlah dan Opsreq) TNI dan POLRI sampai dengan Tahun 2024, kemampuan Industri Pertahanan dalam  memproduksi  Alpalhankam  (teknologi  dan  jumlah  minimum kelayakan  produksi),  gap  analysis  dari  masing-masing  Alpalhankam,  dan strategi  KKIP.  Strategi  KKIP  memuat  tentang  pilihan  kebijakan  dan strategi  untuk  peningkatan  kemampuan  Industri  Pertahanan.  Data  yang tertuang  dalam  Buku  Rencana  Induk  ini  dijadikan  dasar  dalam penyusunan  peta  jalan  (roadmap)  untuk  pengembangan  Industri Pertahanan  dan  roadmap  untuk  menuju  kemandirian  dalam  pemenuhan kebutuhan  Alpalhankam  serta  sudah  dapat  dibuat  kebijakan-kebijakan yang diperlukan dalam rangka kemandirian Industri Pertahanan. 

Penyusunan  Buku  Rencana  Induk  Industri  Pertahanan  untuk Pemenuhan  Alpalhankam  ini  didasarkan  kepada  kebutuhan  jangka panjang  TNI  dan  POLRI,  yang  dapat  dijadikan  sebagai  dasar  dalam menyusun  kebutuhan  pengguna  lain  sesuai  dengan  yang  diatur  dalam Undang-Undang  Industri  Pertahanan  sehingga  dapat  memperbesar kapasitas  pemenuhan  dan  kebutuhan  Alpalhankam  oleh  Industri Pertahanan. 

Buku  Rencana  Induk  Pemenuhan  Kebutuhan  Alpalhankam  yang dibuat  berdasarkan  amanat  Undang-Undang  Industri  Pertahanan  harus dijadikan  pedoman  bagi  Pengguna,  Industri  Pertahanan  dan  Pengambil Kebijakan.  Bagi  Pengguna  wajib  melaksanakan  secara  konsisten terhadap  usulan  yang  telah  disampaikan  dan  dituangkan  dalam  Buku Rencana  Induk  ini.  Bagi  Industri  Pertahanan  wajib  untuk  meningkatkan kemampuan  Litbang  produk,  pengujian,  produksi  dan  kualitas  produksi serta  daya  saing  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan  Pengguna.  Bagi Pengambil  Kebijakan  agar  melakukan  koordinasi  dan  konsistensi  dalam merumuskan  kebijakan  yang  nantinya  dijadikan  pedoman  dalam pelaksanaan kegiatan untuk mendorong peningkatan kemampuan Industri Pertahanan serta kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan Alpalhankam yang handal.

Translate »