PRODUK BUKU
REKOMENDASI PEDOMAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN, IMPLMENTASI DAN EVALUASI OFSET DI INDONESIA
Ofset merupakan alat kebijakan strategis pemerintah di seluruh dunia, untuk memastikan pengadaan publik memberikan manfaat ekonomi nasional meskipun dilakukan melalui impor barang dan jasa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset, Ofset menjadi kebijakan wajib bagi setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri. Sebagai referensi kajian literatur ilmiah lengkap dan rekomendasi alternatif kebijakan Ofset Indonesia telah ditulis tujuh buku yang membahas konsep, kebijakan, praktik, serta evaluasi Ofset di dunia dan di Indonesia. Buku ini merupakan yang terakhir dari Seri Buku Ofset.
Sebagai penutup, buku ini disusun berdasarkan hasil kajian literatur ilmiah dalam buku-buku sebelumnya mengenai analisis kesenjangan antara praktik-praktik Ofset terbaik di dunia, konsep Ofset Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014, dan praktik-praktik Ofset di Indonesia semenjak kebijakan tersebut dikeluarkan. Oleh karena itu, buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman keseluruhan aspek Ofset yang mencakup perencanaan, implementasi, dan evaluasi, serta kerangka kelembagaan yang dibutuhkan untuk implementasi Ofset yang baik dan benar. Hal ini bertujuan agar Ofset yang dilaksanakan dapat menghasilkan dampak positif pada pencapaian tujuan strategis yang tertera di undang-undang, yaitu kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri terutama dalam memproduksi Alpalhankam sendiri untuk memenuhi kebutuhan kekuatan pokok minimum postur pertahanan negara kita.
Buku ini, sebagaimana keenam buku lainnya tentang Ofset, dirancang sedemikian rupa sehingga mudah dipahami dan menjadi acuan pertimbangan kebijakan Ofset bagi semua pemangku kepentingan, terutama Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). KKIP selaku wakil pemerintah dapat menggunakannya sebagai acuan kebijakan untuk membuat pedoman Ofset. Pengguna Alpalhankam dalam negeri (TNI/Polri/pengguna lainnya) dapat menggunakannya sebagai pedoman untuk memahami peran strategis Ofset dalam upaya memajukan kemandirian pertahanan. Sementara Industri Pertahanan dalam negeri dapat menggunakan buku ini sebagai pedoman dalam memaksimalkan potensi manfaat Ofset, seperti alih teknologi, pembukaan lapangan kerja, diversifikasi produk, dan lain-lain.
Semoga kehadiran buku ini dapat menjadi referensi pertimbangan untuk perumusan kebijakan, perencanaan, implementasi, serta evaluasi Ofset bagi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan pemangku kebijakan terkait. Selain itu, semoga buku ini juga dapat menjadi pendorong semangat bagi segenap anak bangsa untuk senantiasa berjuang demi pembangunan teknologi dan industri baik dalam bidang Alpalhankam atau bidang lainnya demi kemandirian pertahanan Indonesia.