PRODUK BUKU
POSISI UNDANG – UNDANG RI NOMOR 16 TAHUN 2012 ( TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN TERHADAP KONVENSI – KONVENSI INTERNASIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERSENJATAAN )
Konvensi Internasional mengenai perdagangan senjata disetujui oleh mayoritas negara anggota PBB untuk mengatur kebijakan domestik setiap negara atas kontrol senjata. Konvensi ini bertujuan mengikat makelar dan produsen senjata. Konvensi menuntut agar setiap negara anggota meratifikasi pakta tersebut untuk membatasi ekspor senjata, menyusul tingginya angka kematian dan pelanggaran hak asasi manusia akibat jual beli persenjataan. Sejumlah negara menyetujui asas tujuan Konvensi itu untuk menertibkan perdagangan senjata namun menolak meratifikasi Konvensi tersebut.
Indonesia yang saat ini menggarah kepada kemandirian Industri Pertahanan dalam memproduksi persenjataan dan Alpalhankam tentu perlu mempertimbangkan posisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 agar dapat sesuai dengan Konvensi Internasional yang ada. Hal ini berkaitan erat dengan ekspor senjata yang akan dilakukan oleh Industri Pertahanan Indonesia.
Kajian ini penting untuk memberikan harmonisasi dan keselarasan antara hukum nasional dan hukum Internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Kajian ini menjadi penting agar masyarakat dan seluruh komponen bangsa dapat memahami dan mengerti kondisi industri pertahanan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang dan Konvensi internasional yang ada.