PRODUK BUKU

  1. Home
  2. Projects
  3. Buku
  4. PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN

PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN

Kebutuhan Alpalhankam selama ini belum sepenuhnya dapat didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu, pilihan pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dari produk luar negeri tidak dapat dihindari. Seiring dengan semangat nasionalisme dan patriotisme serta rasa cinta negara untuk mewujudkan kemandirian dalam penyediaan Alpalhankam, pemerintah bersama DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan agar dalam setiap pengadaan Alpalhankam, 85 persen dari biaya merupakan kandungan lokal, ofset dan imbal dagang. Dimana kandungan lokal ditujukan untuk pengembangan Industri Pertahanan, sedangkan ofset ditujukan untuk pengembangan manufaktur terutama yang terkait dengan pembangunan Alpalhankam. Berdasarkan pada hal tersebut maka buku ini akan mengulas mengenai keterkaitan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2014 mengenai mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri dengan Konvensi dan hukum Internasional terkait, yaitu arms trade treaty.

Hal ini perlu kiranya menjadi perhatian dan pemahaman bagi seluruh komponen bangsa, sehingga tercipta kesadaran cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Translate ยป