PRODUK BUKU
GRAND DESIGN MENUJU KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM PEMENUHAN ALPALHANKAM
Salah satu tujuan negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pengejawantahan dari tujuan negara tersebut salah satunya adalah melalui penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Industri Pertahanan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kekuatan pertahanan suatu negara, terlebih dalam era modern sekarang ini. Negara yang memiliki Industri Pertahanan yang maju akan mempunyai kemampuan lebih dalam kekuatan pertahanannya. Kekuatan pertahanan suatu negara akan lebih andal bila ditunjang dengan kemampuan negara tersebut memproduksi berbagai alat peralatan pertahanan keamanan melalui Industri Pertahanan yang dimilikinya. Industri Pertahanan yang kuat menjamin pasokan kebutuhan Alutsista dan sarana pertahanan secara berkelanjutan. Ketersediaan pasokan Alutsista secara berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak bagi keleluasaan dan kepastian untuk menyusun rencana Grand Design KKIP 2015 – 2039 pembangunan kemampuan pertahanan dalam jangka panjang, tanpa adanya kekhawatiran akan faktor-faktor politik dan ekonomi, seperti embargo atau restriksi. Dengan demikian, mewujudkan Industri Pertahanan yang mandiri merupakan sebuah keharusan.
.
.