PRODUK BUKU
KONSEP KEBIJAKAN PERENCANAAN, IMPLEMENTASI OFSET BERDASARKAN UU NO 16 TAHUN 2012 DAN PP 76 TAHUN 2014
Ofset merupakan alat kebijakan strategis pemerintah di seluruh dunia, untuk memastikan pengadaan publik memberikan manfaat ekonomi nasional meskipun dilakukan melalui impor barang dan jasa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset, ofset menjadi kebijakan wajib bagi setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri. Sebagai referensi kajian literatur ilmiah lengkap dan rekomendasi alternatif kebijakan ofset Indonesia telah ditulis tujuh buku yang membahas konsep, kebijakan, praktik, serta evaluasi ofset di dunia dan di Indonesia. Buku ini merupakan yang keempat dari Seri Buku Ofset.
Bila buku sebelumnya membahas secara luas kebijakan ofset yang dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia, maka Buku keempat dari Seri Buku Ofset ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan dalam mengembangkan kerangka kerja implementasi ofset/kerjasama industri di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan melakukan analisis pada kondisi ekonomis, industrialisasi, dan geopolitik. Kemudian kondisi termutakhir dan wilayah kapabilitas yang belum terbangun dari industri pertahanan dibedah guna mendapatkan arahan penggunaan kebijakan ofset yang memiliki target spesifik pada pengembangan industri.
Perbandingan dilakukan pada kebijakan ofset Indonesia dengan beberapa kebijakan ofset yang dilakukan oleh negara lain, untuk mengidentifikasi perbedaan maupun kesamaan, menganalisis praktik terbaik yang dilakukan oleh beberapa negara yang memiliki kemiripan (dari segi situasi yang dihadapi dan pengembangan teknologi), serta memberikan saran bagi kerangka kebijakan ofset/kerjasama industri Indonesia yang lebih terarah. Diharapkan masukan yang ada dalam buku ini bisa membawa penyempurnaan pada kebijakan ofset Indonesia, perencanaan yang matang, implementasi ofset yang efisien, dan evaluasi yang efektif.