Jakarta –  Kabid Pemasaran KKIP Ir. Alex Janangkih Sinaga mewakili Katimlak KKIP menghadiri acara rapat Koordinasi Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan pada hari Senin (14/4) melalui video conference.

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Deputi Hukum dan Perundang-undangan Setneg  membahas terkait isi dan substansi perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada peran lembaga-lembaga terkait, mekanisme kerja sama, skema pembiayaan dan pola pengelolaan teknologi serta sumber daya Industri Pertahanan Indonesia.

Presiden RI secara resmi menyampaikan permohonan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Industri Pertahanan. Usulan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah dalam memperkuat regulasi dan tata kelola sektor Industri Pertahanan Nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan dinamika geopolitik global.

Rapat ini mengundang sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian terkait, seperti Sekjen Kemhan, Sekjen Kemenperin, Dirjen Strahan Kemhan, Dirjen Pothan dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum

Translate »