Jakarta – Ketua Bidang Perencanaan KKIP Laksda TNI (Purn) Darwanto,S.H.,M.A.P. memimpin rapat tinjauan strategis pemenuhan kebutuhan Kapal Selam TNI AL pada hari Senin (25/3) di ruang rapat KKIP Lt-1 Gd-D.I.Pandjaitan Kemhan Jl. Tanah Abang Timur No.7 Jakarta Pusat.
KKIP selaku komite yang mewakili Pemerintah (Pasal 1 angka 6 UU No.16/2012) bertugas menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Pasal 21 ayat 1 huruf d UU No.16/2012). Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan industri pertahanan yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing (Pasal 7 UU.16/2012).
Pada rapat tersebut membahas beberapa hal yang perlu disiapkan oleh industri pertahanan dalam rangka melaksanakan pemenuhan kebutuhan Kapal Selam diantaranya pemberdayaan galangan kapal, spesifikasi Kapal Selam dan alih teknologi / Transfer of Technology (ToT). Sehingga, diperlukan kebijakan strategis sebagai pedoman agar tercapai kemandirian industri pertahanan dalam negeri membangun Kapal Selam.