Jakarta – Kepala Sekretariat KKIP Marsma TNI Dedy Laksmono,S.E.,S.T.,M.M. memimpin rapat koordinasi materi pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan pada hari Kamis (21/3) di ruang rapat Dittekindhan Ditjen Pothan Kemhan Lt-1 Gd-Soeprapto Kemhan Jl. Tanah Abang Timur No.8 Jakarta Pusat.

Revisi PP No.141 Tahun 2015 merupakan salah satu program prioritas legislasi KKIP T.A.2024 dan telah termuat pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan revisi diantaranya perubahan kewenangan KKIP dan keterlibatan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam produksi dan/atau pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam).

Turut hadir pada rapat tersebut, Kabid Litbangyasa KKIP Mayjen TNI (Purn) Dr.Muhammad Nakir, Kabid Kerjasama KKIP Ir.Alex Janangkih Sinaga, Kabid Hukum Per-UU KKIP Maruli Tampubolon,SH.,B.Bus.,CLA., pejabat Eselon III KKIP serta pejabat Eselon III dan IV Dittekindhan Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan.

Translate ยป