Jakarta – Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan selaku Kepala Sekretariat KKIP Marsma TNI Dedy Laksmono,S.E.,S.T.,M.M. memimpin rapat koordinasi pembahasan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Sekretariat KKIP pada hari Rabu (28/2) di ruang rapat Dittekindhan Ditjen Pothan Kemhan Lt-1 Gd-Soeprapto Kemhan Jl. Tanah Abang Timur No.8 Jakarta Pusat.
Revisi Perpres No.59 Tahun 2013 merupakan salah satu program prioritas legislasi KKIP T.A.2024 dikarenakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terdapat beberapa revisi pada Perpres tersebut, yang dimaksudkan agar KKIP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat KKIP pada tanggal 1 Februari 2024 yang dipimpin oleh Katimlak KKIP dengan peserta rapat yaitu Kabid dan Sahli KKIP, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen Pan-RB, Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Karo Turdang Setjen Kemhan, Karo Ortala Setjen Kemhan dan Karo Renku Setjen Kemhan