Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas BUMN dan BUMS baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam dan jasa pemeliharaan. Untuk mewujudkan industri pertahanan yang maju, kuat dan berdaya saing serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional (Pasal 7 UU No.16 th.2012) maka diperlukan Kebijakan Industri Pertahanan.
KKIP selaku komite yang mewakili Pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan (Pasal 21 ayat (1) UU No.16 tahun 2012), telah menyusun beberapa Produk Kajian Strategis Kebijakan Industri Pertahanan pada tahun 2023. Produk tersebut disusun sejalan dengan arahan Presiden RI selaku Ketua KKIP pada saat memimpin Sidang KKIP tanggal 13 April 2021 di Istana Kepresidenan Bogor diantaranya:
- Kesinambungan pengadaan Alpalhankam.
- Penciptaan kemandirian industri pertahanan.
- Mengubah paradigma dari belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.
Beberapa Produk Kajian Strategis Industri Pertahanan tahun 2023 telah disusun oleh KKIP sebagai berikut :