Jakarta (30/01) – Koordinator Staf Ahli KKIP, Laksda TNI (Purn) Dr. Mulyadi, S.Pi., MAP, mewakili Katimlak KKIP, memimpin rapat pembahasan rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 di Ruang Rapat KKIP, Lantai 1 Gedung D.I. Panjaitan, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/01). Rapat dihadiri oleh Kabid Perencanaan Laksda TNI (Purn) Darwanto, S.H., MAP., Kabid Alih Teknologi dan Ofset Dr. Yono Reksoprodjo, DIC., Kabid Hukum dan Perundang-Undangan Maruli Tampubolon, B.Bus., MBA., Staf Ahli Bidang Litbangyasa Dr. Teguh Haryono., MBA., Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ofset Marsda TNI (Purn) Julexi Tambayong., serta jajaran staf.
Dalam rangka revitalisasi peran strategis KKIP pada penyelenggaraan dan pengelolaan industri pertahanan, Tim Pelaksana KKIP berpendapat perlu diadakan beberapa penyesuaian pada muatan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat KKIP. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat kapabilitas kelembagaan KKIP dalam pencapaian cita-cita kemandirian pemenuhan Alpalhankam.
Pimpinan rapat menegaskan apabila agenda revisi ini dapat direalisasikan, maka prosesnya harus berpedoman pada mekanisme yang berlaku dan melibatkan seluruh pihak terkait. Pimpinan rapat juga menambahkan revisi peraturan ini akan mendorong percepatan perumusan kebijakan di bidang industri pertahanan lainnya seperti Rencana Induk Industri Pertahanan, kebijakan kerja sama luar negeri industri pertahanan, perencanaan produksi dan kebijakan strategis lainnya.