Jakarta  (25/10) –  KKIP gelar rapat koordinasi pembahasan rencana revisi peraturan terkait industri pertahanan di Ruang Rapat KKIP, Lantai 1 Gedung D.I. Panjaitan pada Rabu (25/10). Rapat dipimpin oleh Kepala Sekretariat KKIP, Marsma TNI Dedy Laksmono, S.E., S.T., M.M. dan dihadiri oleh jajaran eselon III di lingkungan KKIP.

Pertemuan tersebut membahas tentang rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 141 tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat KKIP serta rencana pembentukan peraturan perundang-undangan tentang rencana induk industri pertahanan tahun 2024-2044.

Pimpinan rapat mengemukakan rencana revisi dan usulan pembentukan peraturan tersebut perlu dikoordinasikan secara bertahap dengan pihak-pihak terkait. Oleh karenanya pada pertemuan tersebut, KKIP juga turut mengundang perwakilan dari Biro Peraturan dan Perundang-Undangan Setjen Kemhan, Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemhan, Biro Perencanaan Keuangan Setjen Kemhan, dan Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan.

Para peserta rapat memahami bahwa ada berbagai dinamika yang mendorong KKIP perlu menyesuaikan kembali regulasi yang ada agar misi mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam dapat terpenuhi. Secara umum disepakati bahwa kedepannya koordinasi rutin hingga tingkat lintas kementerian dan lembaga mesti digelar untuk memantapkan pembahasan rencana tersebut.

Translate »