Jakarta (14/08) – Staf Bidang Alih Teknologi dan Ofset Tim Pelaksana KKIP, Bapak Sena Maulana, S.Ds., M.sT(Han) menjadi narasumber pada rapat koordinasi (rakor) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Hotel Holiday Inn, Bandung, pada Senin (14/08). Rapat yang dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag ini membahas tentang Arah dan Kebijakan Implementasi IDKLO pada Seluruh Pengadaan Barang Pemerintah untuk Produk Alpalhankam.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut partisipasi Kementerian Perdagangan pada Rapat Pleno KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP, Prabowo Subianto, pada 3 Agustus lalu. Oleh karena itu, pertemuan ini juga mengangkat bahasan tentang status keanggotaan Kementerian Perdagangan di KKIP.

Melalui undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan, ofset sudah menjadi kewajiban dalam setiap pengadaan alpalhankam dari luar negeri. ”Pelaksanaan ofset merupakan implementasi dari mengubah paradigma belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan sebagaimana disampaikan Ketua KKIP, Presiden, pada Sidang KKIP 2021 lalu” demikian kata Sena Maulana, S.Ds., M.sT(Han).

Dalam paparannya, Bapak Sena Maulana, S.Ds., M.sT(Han) menunjukkan bahwa setiap tahun ada peningkatan nilai ofset dari pengadaan Alpalhankam. Penerima ofset sendiri di dalam negeri sangat beragam, dari badan-badan usaha yang bergerak dalam bidang industri pertahanan, lembaga pemerintah, hingga lembaga penelitian dan pengembangan.

Berkaitan dengan perhatian Kemendag terkait status keanggotaanya di KKIP, disampaikan bahwa undang-undang industri pertahanan sudah mengamanatkan peran-peran aktif bagi Kemendag, diantaranya kegiatan imbal dagang, kerja sama luar negeri, dan pemasaran.

Sejumlah perhatian mengemuka selama rapat diantaranya ofset pengadaan alpalhankam yang tengah berlangsung dan rancangan regulasi pengadaan barang dan jasa. Rapat ditutup pada pukul 13.00.

Translate »