Cuplikan layar pemaparan daring Rencana Induk Industri Pertahanan oleh Ketua Bidang Perencanaan pada Rabu, 15 Februari 2023


 

Jakarta (20/02) – Penyelenggaraan industri pertahanan mempunyai tantangan tersendiri. Alpalhankam merupakan komoditas yang strategis sekaligus memiliki konsekuensi politik dan keamanan yang tidak main-main. Oleh karenanya, beberapa negara memiliki organ pemerintahan spesifik yang menatakelola industri pertahanannya.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan mengamanatkan KKIP akan berbagai tugas dan wewenang, salah satunya menyusun dan membentuk Rencana Induk Industri Pertahanan yang berjangka panjang dan menengah. Pada tahun 2022, melalui Bidang Perencanaan, Tim Pelaksana KKIP telah menyusun naskah rancangan Rencana Induk Industri Pertahanan 2023-2045.

Ketua Bidang Perencanaan, Laksda TNI (Purn) Darwanto, S.H., MAP, pada Rabu tanggal 15 Januari lalu dihadapan jajaran ketua bidang dan tim ahli KKIP memaparkan hasil penyusunan naskahnya. Pada pertemuan tersebut, Ketua Bidang Perencanaan mengemukakan sejumlah kebijakan telah dirumuskan sebagai pedoman arah penyelenggaraan dan pengelolaan industri pertahanan.

Paparan diawali dengan menerangkan kondisi lingkungan strategis terkini yang menjadi masukan penyusunan perencanaan industri pertahanan. Berikutnya, Kabidren menyampaikan rumusan inti kebijakan industri pertahanan 2023-2045 termasuk diantaranya konsepsi kemandirian pemenuhan alpalhankam dan investasi pertahanan.

“Pada tingkat ekosistem atau triple-helix industri pertahanan, ada delapan rencana aksi industri pertahanan” demikian disampaikan Kabidren. Dari kedelapan tersebut, yang rencana aksi yang pertama dan utama adalah penguasaan teknologi sepuluh program prioritas.

Mengacu kepada Keputusan Harian KKIP nomor 7 tahun 2014, ada 7 Program Nasional Industri Pertahanan, yaitu: pesawat tempur, kapal selam, tank medium, radar, peluru kendali, roket, dan propelan. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 menambahkan tiga program baru yaitu: pesawat terbang tanpa awak, satelit militer, dan penginderaaan bawah air.

Industri pertahanan merupakan sektor industri yang padat akan teknologi mutakhir, canggih, dan kompleks. Penguasaan teknologi kunci pada alat-alat utama seperti pesawat tempur dan kapal selam di dalam negeri masih terbatas.

Arti penting penguasaan teknologi tidak lepas dalam peranannya sebagai modal dan landasan dalam pembangunan nasional dalam berbagai bidang termasuk bidang pertahanan dan keamananan. Penguasaan teknologi merupakan unsur paling utama dalam penyelenggaraan industri pertahanan bagi negara-negara dengan penguasaan teknologi pertahanan yang masih terbatas sementara kebutuhan Alpalhankammya sangat besar.

Kesepuluh alpalhankam ini dipandang merupakan instrumen vital untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional. Tetapi sebagian besar alpalhankam pada daftar tersebut masih impor dan embargo asing terhadap alpalhankam-alpalhankam memiliki konsekuensi yang tidak kecil. Oleh karenanya, perlu ada insentif kebijakan bagi kesepuluh jenis alpalhankam tersebut.

Rencana aksi ini mengharapkan adanya kesatuan komitmen dan usaha setiap entitas pelaksana upaya penguasaan teknologi pertahanan untuk berfokus pada kesepuluh program tersebut. Alpalhankam-alpalhankam ini memiliki arsitektur yang sangat kompleks dan terus berkembang dengan pesat. Rencana aksi ini mengakselerasi penguasaan teknologinya sehingga bisa ketika telah mencapai tahap produksi massal, produk yang dihasilkan tidak ketinggalan zaman pada masanya.

Pelaksana utama rencana aksi tersebut adalah Kementerian Pertahanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan lembaga-lembaga akademik termasuk unit penelitian dan pengembangan pada pengguna yang relevan. KKIP mensosialisasikan, mengkoordinasikan, melaksanakan supervise, dan mengevaluasi pelaksanakan rencana aksi tersebut.

Tantangan terbesar pada upaya-upaya penguasaan teknologi pertahanan adalah pendanaan dan pembiayaan. Pangsa pasar Alpalhankam terbatas sementara teknologinya sangat canggih dan cepat berkembang. Pemasaran Alpalhankam sangat bergantung pada kehendak politik alih-alih mekanisme pasar.

Rencana aksi tidak mengesamping apalagi menunda upaya penguasaan teknologi jenis-jenis alpalhankam lainnya seperti amunisi, senapan, kendaraan taktis, pesawat angkut, kapal cepat rudal, dan lain-lain. Namun tetap perlu ada prioritas untuk menindaklanjuti sumber daya industrial yang terbatas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Translate »