Foto bersama Wamenhan dengan jajaran Tim Pelaksana, Tim Ahli, dan Sekretariat KKIP
Jakarta (11/01) – Tim Pelaksana KKIP dan Tim Ahli KKIP melaksanakan rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra, M.Sc, pada hari Rabu, 11 Januari 2022. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan arahan dan petunjuk Wamenhan terkait rencana kerja KKIP kedepannya.
Wamenhan dan rombongan hadir pada pukul 10.00 dan dan disambut langsung oleh Plt. Katimlak KKIP Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto, MBA, Korsahli KKIP Laksda TNI (Purn) Dr. Mulyadi, dan Kepala Sekretariat KKIP Marsma TNI Wajariman, M.Sc.
Pertemuan diawali dengan paparan laporan umum evaluasi dan rencana kerja oleh Plt. Katimlak KKIP, Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto. Beliau menerangkan bahwa KKIP telah menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan, hasil evaluasi dan monitoring, dan rancangan peraturan dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan industri pertahanan.
“Kita pada tahun lalu telah menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Industri Pertahanan yang sekarang dalam proses penetapan, kemudian ada rancangan peraturan tentang kerja sama dan pemasaran” demikian dipaparkan oleh Plt. Katimlak. Disampaikan lebih lanjut oleh beliau bahwa, “kami telah membuat beberapa hasil evalusi, hanya saja ini belum bisa ditindaklanjuti, apakah itu diberikan punishment atau reward, karena KKIP belum punya kewenangan spesifik akan hal tersebut.
Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Herindra, bersama Plt Katimlak KKIP, Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto, MBA pada pertemuan tanggal 11 Januari lalu
Terkait hal tersebut, pada tahun 2023, Timlak KKIP menjadikan revisi sejumlah peraturan penyelengaraan industri pertahanan sebagai agenda utama. Penataan kapasitas kelembagaan KKIP akan direalisaikan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat KKIP. Sejumlah peraturan pemerintah tentang imbal dagang dan pengadaan alpalhankam dari luar negeri akan dipertegas dan diperluas cakupannya agar melengkapi seluruh pihak yang didefinisikan sebagai “pengguna” pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto juga mengungkapkan akan kembali menggelar Rapat Pleno dan Sidang KKIP yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya. Menurut beliau, sinergi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan nasional industri pertahanan sangat diperlukan agar arah strategis pengembangan industri pertahanan, khususnya tujuh program prioritas nasional (kapal selam, pesawat tempur, kapal selam, radar, roket, rudal, dan propelan) dapat dirumuskan.
Wamenhan mengemukakan upaya tim pelaksana KKIP untuk restrukturisasi kelembagaan serta penataan regulasi terkait merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, faktor-faktor kelembagaan dan regulasi memang masih menjadi kendala untuk mewujudkan fungsi penting KKIP. Beliau menyampaikan apresiasinya atas itikad baik Plt. Katimlak KKIP untuk kembali mengkonsolidasikan segenap anggota KKIP melalui agenda sidang dan pleno tahunan.
Pada sesi diskusi bersama kepala-kepala bidang dan para staf ahli secara umum disepakati bahwa tahun baru ini merupakan momentum yang relevan untuk menguraikan kembali tantangan penyelenggaraan dan pengelolaan industri pertahanan. Ditargetkan pada tahun ini rancangan-rancangan kebijakan strategis dapat ditetapkan dan diimplementasikan untuk mewujudkan visi industri pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.