Foto bersama peserta Konsinyering Bidang Hukum dan Perundang-Undangan KKIP
Jakarta (28/11) – Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 industri pertahanan menjelaskan bahwa KKIP menetapkan pedoman umum perencanaan produksi alpalhankam. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi rujukan wajib industri pertahanan dalam menjalankan produksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Tim Pelaksana KKIP menggelar konsinyering pada tanggal 14-15 November bertempat di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut diagendakan untuk mendengarkan masukan dari industri dan akademisi terkait model penyusunan pedomen perencanaan produksi.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Maruli Ario Tampubolon, S.H., B.Bus., M.B.A, dalam sambutannya mengemukakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir belum ada regulasi terbaru dari KKIP yang berkenaan dengan penyelenggaraan produksi industri pertahanan. Bapak Maruli mentargetkan melalui kegiatan ini, kerangka besar dokumen ini dapat tersusun.
Hadir pada kegiatan tersebut adalah personil lintas bidang pada tim pelaksana, jajaran staf ahli, dan perwakilan sekretariat KKIP. Bidang hukum KKIP juga memberdayakan mahasiswa pascasarjana program studi industri pertahanan pada Universitas Pertahanan untuk mengelaborasi masukan dari narasumber dan para peserta diskusi.
Mewakili PT. Len Industri, Direktur Teknologi dan Pengembangan, Tazar Marta Kurniawan, dalam paparannya selaku narasumber menjelaskan akan ada sejumlah kendala yang muncul pada tahapan perencanaan produksi, terutama pada desain konseptual, desain produk, verifikasi dan sertifikasi, rantai pasok, dan pengiriman produk.
Narasumber kedua, Direktur Utama PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, memaparkan praktik perencanaan produksi di industri non-pertahanan yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan yang serupa pada industri pertahanan.
Staf Ahli KKIP Bidang Litbangyasa dan Standardisasi,
Dr. Ir. Teguh Haryono, M.Sc., IPU, memimpin jalannya sesi paparan dan diskusi konsinyering
Akademisi dari Persatuan Insinyur Indonesia, Prof. Dr. Ing. Hendro Wicaksono, pada paparannya selaku narasumber ketiga menjabarkan ada banyak teori yang bisa dijadikan rujukan untuk perencanaan produksi. Beliau menegaskan pada dasarnya perencanaan produksi melingkupi 3 bagian: strategis, taktis, dan kendali.
Narasumber keempat, Syaiful Rachman Soenaria dari Universitas Padjajaran, menyoroti bahwa kesuksesan perencanaan produksi alpalhankam erat kaitannya dengan perencanaan anggaran belanja pertahanan. Sinergi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan yang intensif pada masa pra-perencanaan produksi menurutnya adalah kunci untuk kesinambungan pemenuhan alpalhankam nasional.
Menyimpulkan paparan keempat narasumber di atas, moderator sesi diskusi, Dr. Ir. Teguh Haryono, M.Sc, IPU, menyampaikan bahwa perlu ada konsolidasi lebih lanjut agar komitmen kolektif untuk mengarahkan produksi industri pertahanan dalam negeri dapat segera terformalisasi melalui sebuah dokumen pedoman perencanaan.