Bidang Perencanaan KKIP menggelar rapat dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian 
Pertahanan dan Keamanan Kemlu pada Kamis, 8 September 2022


Jakarta (09/09) – KKIP sebagai wakil pemerintah dalam menyelenggarakan industri pertahanan memiliki anggota yang terdiri dari sebelas menteri/pimpinan lembaga, temasuk Menteri Luar Negeri. Pada tahun 2022, Bidang Perencanaan Tim Pelaksana KKIP (Bidren KKIP), mengagendakan penyusunan Rencana Induk Industri Pertahanan.

Oleh karena itu, melalui Tim Kerja Perencanaan Strategis Industri Pertahanan yang dibentuk Juli lalu, Bidren KKIP gencar menghimpun masukan dari anggota KKIP. Pada rapat tim kerja yang ke-5 kamis lalu, mewakili Kemlu, Aloysius Selwas Taborat, Diplomat pada Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, memberikan paparan bertajuk “Penguatan Industri Pertahanan Nasional Dalam Perspektif Hukum dan Perjanjian Internasional: Menuju Model Kemitraan Komprehensif Bagi Akuisisi Teknologi Industri Pertahanan”.

Selwas menjelaskan Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan tugas dan fungsinya baik dalam konteks mendukung kerja sama industri pertahanan maupun pengadaan Alpalhankam dalam negeri. Dirinya menekankan hendaknya trauma embargo masa lalu menjadi konsiderasi utama dalam penggalangan kerja sama industri pertahanan.

“Tupoksi Ditjen HPI tidak hanya menangani perjanjian internasional, tapi juga norma hukum misalnya pembuatan protokol industri pertahanan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab jelang lawatan Presiden Jokowi ke Dubai pada awal Juli lalu” kata Selwas

Diplomat dari Ditjen HPI Kemlu, Aloysius Selwas Taborat, menerangkan paparannya kepada 
peserta rapat tim kerja

 

Sejak undang-undang industri pertahanan dikeluarkan pada tahun 2012 ada berbagai jenis nomenklatur kesepakatan dalam bidang industri pertahanan. Selwas menjelaskan pihaknya lebih menekankan pada substansi yang dimuat dan pihak-pihak yang saling bersepakat.

Baginya negara tetap perlu memayungi berbagai kemitraan internasional, termasuk dalam bidang industri pertahanan. “Business to business bisa saja, tapi pada tahap tertentu dia tetap memerlukan peran negara, baik sebagai perlindungan atau memecahkan kebuntuan-kebuntuan” terang Selwas.

Pada sesi diskusi, perwakilan dari PT. Dirgantara Indonesia mempertanyakan bagaimana peran Kemlu dalam memperkuat daya tawar industri pertahanan nasional ketika bernegosiasi dengan mitra asing. Selwas mengemukakan memang Kemlu-lah yang memainkan peran sentra dalam hal tersebut. Disamping keterlibatan Kemlu sejak inisiasi kesepakatan, Kemlu juga memerlukan rincian kepentingan yang dikoordinasikan dengan baik oleh industri pertahanan dalam negeri agar Kemlu dapat secara maksimal mengakomodasinya

Cuplikan daring sesi diskusi rapat tim kerja

 

Menjawab pertanyaan lainnya dari peserta rapat tentang fungsi Kemlu pada ranah implementasi perjanjian, Selwas menerangkan bahwasanya Ditjen HPI juga memiliki tupoksi untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian. Kendati demikian, kolaborasi para pihak tetap sangat diperlukan pada konteks ini.

Sebagai penutup rapat, Kabag Publikasi dan Persidangan Sekretariat KKIP, Kolonel Inf Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., menekankan perlu ditingkatkan koordinasi antara KKIP dengan Kemlu baik secara struktural dan organisasional. Dengan demikian status Menteri Luar Negeri selaku anggota KKIP dapat diterjemahkan kedalam penguatan sinergi antar pemangku kepentingan industri pertahanan.

Translate »