Ulasan Rapat Tim Kerja Perencanaan Strategis Industri Pertahanan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 merupakan momentum bagi industri pertahanan dalam negeri untuk melesatkan perannya dalam pemenuhan kebutuhan Alpalhankam nasional. Pemerintah bekerja keras untuk mengubah konstelasi pengembangan kekuatan pertahanan nasional yang selama ini sangat didominasi industri pertahanan asing.
Eksistensi industri pertahanan Indonesia dapat ditelusuri sejak era sebelum kemerdekaan ketika Belanda memerlukan sarana-prasarana pemeliharaan dan perbaikan bagi persenjataan dan alat-alat pendukungnya. Penerbangan perdana N250 Gatot Kaca pada 10 Agustus 1995 merupakan bukti bahwa dalam waktu lima dekade kemerdekaan Indonesia, industri pertahanan dalam negeri sudah mampu unjuk taring, sekalipun harus dihadapkan berbagai hambatan dan gangguan.
Industri pertahanan adalah terminologi yang merujuk pada suatu sistem dengan unsur utamanya adalah badan usaha milik negeri dan badan usaha milik swasta yang sebagian atau seluruh produk barang maupun jasanya diperuntukkan untuk urusan pertahanan.
Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan selaku otoritas yang menetapkan, membina, dan mendayagunakan industri pertahanan melaporkan hingga Juli 2022 terdapat 194 badan usaha pertahanan yang terdiri atas 10 badan usaha milik negara dan 184 badan usaha milik swasta. Sekitar 62% dari jumlah tersebut terkonsentrasi di wilayah Jabodetak dan sisanya tersebar di kota-kota besar lainnya di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Undang-undang nomor 16 tahun 2012 mengklasifikasikan industri pertahanan kedalam 4 tingkatan/klaster, yaitu: industri alat utama, industri komponen utama, industri komponen pendukung, dan industri bahan baku. Industri sebagai alat utama merupakan BUMN dan atau BUMS yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemadu utama yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen dan bahan baku yang menjadi alat utama.
Terdapat 123 badan usaha pada tingkatan industri alat utama dengan rincian senjata dan munisi sebanyak 3 badan usaha, bom sebanyak 2 badan usaha, roket sebanyak 3 badan usaha, pesawat terbang sebanyak 7 badan usaha, perkapalan sebanyak 31 badan usaha, kendaraan khusus militer sebanyak 20 badan usaha, radar dan navigasi sebanyak 7 badan usaha, alat peralatan khusus sebanyak 7 badan usaha, perlengkapan perorangan lapangan sebanyak 16 badan usaha dan jasa MRO (maintenance, repair, overhaul) sebanyak 27 badan usaha.
Postur Industri Pertahanan Indonesia
Industri komponen utama merupakan BUMN dan/atau BUMS yang memproduksi komponen utama dan atau mengintegrasikan komponen atau suku cadangan dengan bahan baku menjadi komponen utama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan atau wahana sistem alat utama sistem senjata. Jumlah industri komponen utama sebanyak 55 badan usaha, yang terdiri atas: fasilitas dan pangkalan/faslan jembatan sebanyak 4 badan usaha, faslan pompa dan instalasi air sebanyak 3 badan usaha , alat komunikasi sebanyak 3 badan usaha, alat kesehatan sebanyak 2 badan usaha, peralatan laboratorium dan energi sebanyak 8 badan usaha , dan kendaraan atas air sebanyak 3 badan usaha.
Asesmen dan Evaluasi Industri Pertahanan
Pemerintah, melalui Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Ditjen Pothan Kemhan secara berkala melaksanakan asesmen dan evaluasi industri pertahanan. Dittekindhan memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang pembinaan teknologi informasi komunikasi dan industri pertahanan.
Asesmen merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi data atau informasi dari suatu subjek untuk memperoleh gambaran tentang suatu subjek sebagai bahan untuk memahami subjek terhadap program yang berikan. Evaluasi merupakan suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, sejauh mana pencapaian perbedaan melalui suatu standar tertentu sehingga dapat mengetahui selisih antara keduanya, dan manfaat yang telah dikerjakan yang dibandingkan dengan harapan-harapan yang ingin diperoleh.
Asessmen dan evaluasi industri pertahanan dimaksudkan untuk membina dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri dalam membuat produk yang memenuhi standar mutu, sesuai dengan kebutuhan pengguna. Asesmen industri pertahanan ditujukan untuk menilai dan memetakan tingkat kemampuan industri pertahanan baik dari sisi kesiapterapan teknologi/TRL, kesiapan manufaktur/MRL, dan faktor produksi yang dimiliki oleh industri pertahanan.
Pelaksanaan asesmen industri pertahanan diawali dengan penetapan objek kegiatan asesmen. Langkah berikutnya adalah melakukan penilaian TRL dan MRL yang didapat dari data primer dan sekunder. Data-data yang telah dilakukan kemudian diverifikasi di lapangan. Terakhir barulah laporan kegiatan asesmen dan evaluasi industri pertahanan disusun. Kegiatan asesmen dan evaluasi industri pertahanan dilakukan oleh PT. Sucofindo (selaku assessor), sementara penilaian TRL dan MRL dilakukan oleh BRIN (selaku assessor) dan Subdirektorat Industri Pertahanan, Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Kementerian Pertahanan. (DO)