Peningkatan porsi industri pertahanan dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pertahanan dan keamanan merupakan realisasi terbaik dari komitmen kemandirian pemenuhan Alpalhankam. Upaya ini hanya akan terealisasikan dengan optimal jika didukung industri pertahanan yang kuat dan berdaya saing. Untuk itu maka akuisisi teknologi mesti menjadi tema sentral dalam kebijakan penyelenggaraan industri pertahanan.

Teknologi merupakan hasil dari penerapan dan pemanfaatan yang didapatkan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan suatu nilai dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Teknologi dapat berupa cara, metode serta proses atau produk. Untuk memberikan nilai tambah pada teknologi yang diinginkan, maka dilaksanakan penguasaan dan pengembangan teknologi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan telah menjelaskan bahwa pengembangan teknologi merupakan fungsi penyelenggaraan industri pertahanan. Salah satu instrumen utama dalam menilai penguasaan dan pengembangan teknologi suatu produk adalah Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) atau lebih dikenal dengan Technology Readiness Level (TRL). TRL adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis.

Tujuan pengukuran TRL yang utama adalah memetakan dan mengetahui status kesiapterapan teknologi. TRL juga digunakan sebagai instrumen evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, TRL dapat mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi dan meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan.

TRL merupakan parameter dalam mengobservasi bagaimana sains dikonversi menjadi sebuah produk kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi khalayak luas. Perguruan tinggi atau lembaga penelitian berperan penting dalam pencapaian TRL 1-3 pengembangan pengetahuan. Sementara itu, industri (dunia usaha) melakukan tahap pengembangan bisnis di TRL 7-9.

Dalam perspektif rantai inovasi, TRL dapat diuraikan kedalam lima tahapan antara lain: TRL 1-3 merupakan riset teknologi, TRL 2-4 riset pembuktian kelayakan, TRL 3-5 merupakan pengembangan teknologi, TRL 5-6 merupakan demonstrasi, TRL 6-8 menjadi pembesaran skala dan pabrik pilot, dan TRL 7-9 merupakan peluncuran ke pasar dan komersial. Implementasi pada rangkaian variabel TRL mendorong adanya investasi teknologi oleh pemerintah, universitas, dan dunia usaha. Kendati demikian, seringkali ditemui adanya kegagalan pengembangan teknologi baru ketika berada pada tahap TRL 4-6. Oleh karenanya, level-level tersebut dikenal juga dengan nama jurang investasi atau lembah kematian kesiapterapan teknologi.

Pengukuran TRL terdiri atas penanggung jawab tingkat nasional dan tingkat institusi. Penanggung jawab pada tingkat nasional dijabat oleh Direktur Jenderal dan penanggung jawab pada tingkat institusi sesuai unit kerjanya. Penanggung jawab dapat membentuk tim penilaian dan sekretariat TRL. Mekanisme dan tugas penanggung jawab tercantum dalam pendoman umum.

Hasil dari pengukuran atau penilaian TRL digunakan sebagai landasan utama dalam pengambilan kebijakan dalam merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi program penelitian dan pengembangan, dan pelaku kegiatan dalam menentukan tingkat kesiapterapan teknologi dimanfaatkan dan diadopsi, dan pengguna memanfaatkan hasil penelitian dan pengambangan.

Teknologi yang mumpuni akan sulit untuk menghasilkan nilai tambah jika tidak didukung kemampuan manufaktur. Manufaktur merupakan bagian dari industri yang berkaitan dengan pengoperasian peralatan, mesin dan tenaga kerja dalam suatu medium proses untuk mengolah bahan baku, suku cadang, dan komponen lain untuk diproduksi menjadi barang jadi yang memiliki nilai jual. Kesiapan manufaktur suatu produk diukur pencapaiannya dengan tingkat kesiapan manufaktur atau Manufacture Readiness Level/MRL.

MRL merupakan sebuah matriks yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan manufaktur suatu proses produksi. Terdapat 10 indikator pada pengukuran dan penilaian MRL. Keseluruhan indikator utama tersebut dapat diuraikan lagi menjadi 23 sub-indikator.

Pengukuran TRL dan MRL dilaksanakan oleh BRIN. Hasil perhitungan TRL dan MRL dikatakan terpenuhi apabila hasil dari penilaian pada setiap indikator atau parameter memiliki nilai persentase lebih dari 80%. Keduanya bila dibangun secara simultan akan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Translate ยป