Penyelenggaraan industri pertahanan nasional hingga kini masih dihadapkan pada realitas importasi Alpalhankam yang sangat tinggi. Di lain pihak, industri pertahanan dalam negeri dituntut terus berbenah agar menjadi mandiri, kuat, modern dan berdaya saing global.
Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya menciptakan ekosistem industri pertahanan yang mapan. Harapannya, ada kemajuan yang nyata pada prosentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk dan jasa industri pertahanan dalam negeri.
Kebijakan tentang kandungan lokal / TKDN mendorong pelaku industri untuk meningkatkan kamampuan industri, penguasaan teknologi hingga pada penciptaan atau penambahan nilai pada suatu produk. TKDN didefinisikan sebagai besaran kandungan komponen dalam negeri dalam suatu produk baik barang, jasa ataupun gabungan barang dan jasa. Nilai TKDN berbentuk persentasi yang diformulasi dari perbandingan biaya komponen lokal terhadap total biaya produk barang.
Komponen biaya dalam perhitungan TKDN memiliki instrumen berbeda dilihat dari jenis produknya. Jenis produk dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Perhitungan TKDN didasarkan pada perbandingan dari biaya produksi dari suatu produk, dengan rincian:
- Produk barang dihitung dari instrumen biaya tenaga kerja langsung, instrumen material langsung dan biaya tidak langsung (overhead pabrik).
- Produk barang gabungan dihitung berdasarkan perbandingan dari akumulasi (TKDN x harga beli) masing-masing barang terhadap total harga beli semua barang.
- Produk jasa dihitung dari instrumen tenaga kerja, alat kerja/fasilitas yang digunakan, material yang dipakai habis, dan biaya jasa umum.
- Produk gabungan barang dan jasa menghitung TKDN dari gabungan instrumen dalam produk barang dan jasa.
Tingginya TKDN dalam produk Alpalhankam juga dapat menjadi indikator bahwa industri pertahanan memiliki penguasaan teknologi dan kemampuan manufaktur dalam memenuhi kebutuhan produksinya. Indikator ini dapat dilihat pembentukan dan penguatan rantai pasok dari industri material dasar (industri tingkat-3) ke industri komponen (industri tingkat-2), hingga industri produk (tingkat-1). Indikator dalam penguasaan teknologi dan kemampuan manufaktur dalam industri pertahanan juga dapat kita lihat melalui instrumen perhitungan TKDN dan bobot nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 16 Tahun 2011.
Setiap instrumen dapat memberikan gambaran terhadap kemampuan manufaktur industri hulu dalam memenuhi kebutuhan, tingkat kemampuan SDM nasional, dan kemampuan manufaktur industri nasional. Indikator lain juga dapat dilihat pada pembentukan dan penguatan rantai pasok dari industri material dasar (industri tingkat 3) ke industri komponen (industri tingkat 2), hingga industri produk (tingkat 1).
Pembangunan ekosistem industri pertahanan nasional dari hulu ke hilir menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi para pemangku kepentingan terkait. KKIP dalam berbagai kesempatan senantiasa mendorong, memonitoring, dan mengevaluasi perkembangan peningkatan kandungan lokal produk dan jasa pertahanan. Ekosistem industri pertahanan dalam negeri yang kuat akan meningkatkan penyerapan komponen lokal dan meningkatkan TKDN dari produk industri pertahanan nasional.