Jakarta (25/07) – Kelompok kerja Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (Bidang Pendanaan KKIP) menggelar rapat pembahasan metode menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan strategi peningkatan TKDN di tier 1, 2 dan 3 industri pertahanan pada Senin, 18 Juli 2022.
Rapat dipimpin langsung Staf Ahli KKIP Bidang Pendanaan dan Pembiayaan, Ir. Gatot Tetuko, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dan PT. Surveyor Indonesia.
“Perhitungan TKDN sangat penting untuk mendukung kemandirian industri pertahanan” – Gatot Tetuko
“Perhitungan TKDN sangat penting untuk mendukung kemandirian industri pertahanan” ujar Gatot Tetuko membuka kegiatan rapat pokja. Kendati demikian, realisasinya masih terganjal oleh masih adanya perbedaan klaim nilai TKDN antara otoritas yang menghitung TKDN tersebut dengan pelaku industri. “Masih ada perbedaaan persepsi antara pihak yang menghitung TKDN dengan pelaku industri pertahanan yang menjadi objek perhitungan TKDN” tambah Gatot.
Diwakili Hendro Martono, Dirjen ILMATE Kemenperin menyampaikan bahwa perhitungan TKDN merupakan bagian dari ekosistem Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang inisiasinya sudah dimulai sejak era orde baru. Kemenperin sendiri berperan dalam tata cara perhitungan, inventarisasi barang dan jasa produk dalam negeri, dan penetepan batas minimal TKDN pada industri tertentu.
“Angka-angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang sudah terverifikasi, perbedaan mungkin saja terjadi dengan hasil perhitungan pelaku industri yang masih bersifat self-assessment” – Hendro Martono
Hendro mengemukakan lebih lanjut bahwa TKDN sarana pertahanan sangat variatif, berkisar dari hanya 28,78% hingga 83,98%. “Angka-angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang sudah terverifikasi, perbedaan mungkin saja terjadi dengan hasil perhitungan pelaku industri yang masih bersifat self-assessment” terang Hendro.
Pada sesi pemaparan berikutnya, Direktur Keuangan PT. Surveyor Indonesia, Bhakti Endratama, menyampaikan tata cara perhitungan TKDN diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 tahun 2011 dan diuraikan lagi di beberapa peraturan menteri lainnya.
Secara sederhana, formulasi TKDN adalah biaya komponen dalam negeri dibagi total biaya (dalam dan luar negeri) dikali 100%. Komponen biaya ini sendiri terdiri dari tiga unsur: material, tenaga kerja, dan alat kerja.
Beberapa hal masih perlu ditindaklanjuti untuk memantapkan penyelenggaraan kebijakan TKDN, apalagi di ranah industri pertahanan yang mempunyai tantangan tersendiri. Toleransi kemahalan 25% akibat penggunaan komponen dalam negeri yang belum difasilitasi oleh kebijakan pemeriksaan keuangan dan masih adanya tendensi keengganan pengguna melihat produk berkadar lokal tinggi merupakan beberapa isu yang mencuat dari diskusi peserta.
Gatot menyimpulkan, metode cost based TKDN sudah menunjukkan kemajuan yang berarti namun masih memerlukan sejumlah penyempurnaan.