Tulisan Artikel Juara Ketiga Lomba Blog Nasional KKIP dengan tema ” Imajinasi anda mengenai Industri pertahanan Nasional 10 tahun yang akan datang.

” oleh Thurneysen Simajuntak

 

*Bagian 2


Kalau berbicara dasar pertimbangan hadirnya UU tersebut, sangat jelas, salah satunya adalah “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri untuk mencapai tujuan nasional.”

Sementara tujuan dan fungsi Industri Pertahanan tersebut, jelas tercantum pada UU RI No.16 Tahun 2012 pasal 3 dan pasal 4.

Adapun yang menjadi tujuan Industri Pertahanan tersebut yakni untuk (a) mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; (b) mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan (c) meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

Fungsinya untuk (a) memperkuat Industri Pertahanan; (b) mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat; (c) meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja; (d) memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan (e) membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.

Nah, kalau sahabat pembaca ingin tahu, siapa sesungguhnya yang berada di belakang setiap koordinasi kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan tersebut? Jawabnya, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite ini langsung diketuai oleh Presiden RI.

Sementara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka ketua KKIP tersebut dibantu oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Harian KKIP dan Menteri BUMN selaku Wakil Ketua Harian KKIP. Adapun yang menjadi keanggotaan dari KKIP terdiri atas 11 Menteri dan Kepala Lembaga, yaitu Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI dan Kepala Polri. Hal itu sesuai dengan pasal 22 dari UU RI No.16 Tahun 2012 tentang Industri Nasional.

Menurut hemat saya, ketiga faktor di atas (anggaran Kementerian Pertahanan, payung hukum Industri Pertahanan, dan keberadaan KKIP) sejatinya harus menjadi faktor kekuatan bangsa kita untuk mewujudkan impian negeri kita dalam menghasilkan produk-produk Industri Pertahanan berkualitas, yang sudah barang tentu membuat kita lebih mandiri dan berdaulat. Bahkan sesungguhnya ini bisa menjadi “teropong” Industri Pertahanan negeri kita 10 tahun mendatang.

 

 

 

[ Masih Berlanjut... ]
Translate »