Tulisan Artikel Juara Ketiga Lomba Blog Nasional KKIP dengan tema ” Imajinasi anda mengenai Industri pertahanan Nasional 10 tahun yang akan datang.

” oleh Thurneysen Simajuntak

 

*Bagian 1


Tahukah Anda seberapa besar kekuatan militer kita saat ini?

Berdasarkan data yang rilis “The Global Firepower (GFP)” tahun 2019, kita patut berbangga. Bangsa Indonesia ternyata menempati peringkat ke-16 kekuatan militer dari 137 negara di dunia.

Hebatnya lagi, kekuatan militer tersebut berada satu tingkat di atas negara Israel dan tiga tingkat di atas negara Australia, atau tepatnya negara tersebut berada pada peringkat 17 dan 19.

Sementara kalau dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang berada pada posisi 16 besar. Selengkapnya sahabat pembaca dapat melihatnya pada situs GFP. Walaupun sesungguhnya peringkat tersebut telah mengalami penurunan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya (2017). Seperti yang pernah diberitakan oleh CNN Indonesia dengan menggunakan data GFP juga, Indonesia berada pada peringkat ke-14.

 

 

Tetapi, Indonesia harus optimis, bahwa pada masa yang akan datang Indonesia akan menempati posisi yang jauh lebih baik lagi. Pertahanan nasional kita akan semakin tangguh dan diperhitungkan di kancah internasional. Apalagi melihat kebijakan pemerintah dalam meningkatan anggaran Kementerian Pertahanan beberapa tahun terakhir.

Misalnya saja, untuk tahun 2020 anggaran Kementerian Pertahanan yakni sebesar Rp. 127, 4 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari anggaran tahun sebelumnya (2019) yakni dari Rp. 109,6 triliun. Bahkan dari tahun-tahun sebelumnya juga. Oleh karena itu, sudah tepat kalau Presiden Joko Widodo menegaskan agar anggaran tersebut dapat mendukung industri strategis dalam negeri, sehingga impor untuk Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) dapat diminimalkan.

Seperti yang pernah beliau sampaikan juga ketika membuka rapat terbatas di kantor presiden (31/10) “Kita harus betul-betul memanfaatkan belanja di bidang pertahanan terutama memacu industrialisasi, industri strategis di dalam negeri”.

Bukankah kesuksesan industri strategis ini adalah bagian dari bentuk kedaulatan pertahanan nasional dan kebanggaan bangsa? Apalagi jika hasil produksi Industri Pertahanan bukan saja untuk memenuhi alutsista dalam negeri semata, tetapi juga mampu menembus pasar ekspor ke negara lain. Tentu tantangannya besar, bangsa kita harus fokus dan lebih serius memperhatikan peningkatan kualitas dan kuantitas hasil Industri Pertahanan tersebut, agar mendapatkan pengakuan dari negara lain.

Dalam hal industri strategis, ternyata kesungguhan pemerintah bukan saja terlihat dari peningkatan anggaran. Tetapi untuk urusan Industri Pertahanan pun telah dibuat payung hukumnya, yakni dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang Industri Pertahanan serta regulasi lainnya.

 

 

 

[ Masih Berlanjut... ]
Translate »