Rabu (5/2) Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) mengahdiri Rapat Pimpinan Unit Organisasi 2020 yang di adakan oleh Kementrian Pertahanan yang berlokasi tepat pada geduh A.H. Nasution Jakarta.
Rapim UO sendiri dibuka oleh sambutan Sekertaris Jendral Laksdya TNI Dr. Agus Setiadji, S.A.P,. M.A. Sekjen Agus Setiadji sendiri mengungkapkan dalam awal sambutanya bahwa Rapim UO 2020 kali ini bertema “ Membangun Sumber Daya Manusia yang Prefesional Guna Mendukung Pertahanan Semesta yang Kuat.”, beliau juga menyebutkan bahwa Rapim UO 2020 kali ini diharapkan juga dapat menjadi forum penyampaian evaluasi program dan anggaran UO.
Adapun salah satu pengevluasian Program kekuatan Pertahanan yang di paparkan dalam Rapim UO 2020 menyebutkan bahawa hal yang menonjol pada tahun 2019 seperti Prosentase pencapian MEF Aspek Fisik Bidang Alutsista
pada akhir Renstra MEF Tahap II per tanggal 27 September 2019 adalah sebesar 63,19% atau tumbuh sebesar 8,26% dari pencapaian MEF Tahap I dan Adapun target pencapaian yang diharapkan adalah sebesar 75,54%, sehingga terdapat celah pencapaian sejumlah 12,35%. Hal ini dikarenakan sebagaian materiil Alutsista/Alpalhan yang sudah melalui proses pengadaan pada MEF Tahap II belum diterima samapai dengan akhir Renstra MEF Tahap II.
Diharapakan pada tahun 2020 ini agar proses pengadaan Alutsista/Alpalhan TNI untuk pemenuhan MEF dapat dilaksanakan dengan mempedomani rencana waktu dalam renstra serta perlunya mendorong konsistensi pengiriman data dukung dalam rangka update pencapaian hasil proses pengadaan Alutsista/Alpalhan TNI.
Komite Kebijakan Industri Perthanan sendiri hadir dengan harapan evaluasi kerja di tahun 2019 dapat berkembang menjadi lebih baik dan matang di tahun 2020 ini, pasal nya sebagai komite yang mewakili pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri pertahanan, KKIP terus berkembang menjadi oraganisasi yang mandiri dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam).
Di dalam Rapim UO juga membahas salah satu paparan “Bagaimana Posisi PIPK dalam SPIP.” Yang dimana digambarakan seperti dua cakupan besar dan kecil yang menjadi satu, cakupan besar nya berisi “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60 tahun2008)”, dan cakupan kecil nya berisi “Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Negara (PMK 17 tahun 2019).
Lalu paparan yang perlu juga menjadi perhatian selanjutnya adalah Urgensi nya Anggaran Berbasis Kinerja, yang dimana di latar belakangi oleh perbelanjaan public perlu ditekan, karena keterbatasanya sumberdaya, atau publik menuntut peningkatan kualitas pelayanan dengan budget reform seperti dari sekedar alokasi tahunan yang didistribusikan antara instansi dan dilaporkan realisasinya kepada Dewan menjadi anggaran yang sinkron dengan perencanaa, operasional, dan pengukuran kinerja (Super Budgeting), yang akan menghasilkan penghematan anggaran.