Pada Hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 bertempat di Ruang rapat KKIP, Wamenhan selaku Sekretaris KKIP memberikan Arahan kepada Timlak/ahli KKIP. Beliau menyampaikan bahwa KKIP sebagai Lembaga Pemerintah harus mampu membangun Teknologi Pertahanan Industri Pertahanan. Hal yang dilakukan oleh KKIP perlu diimplementasikan untuk mengembangkan kemampuan Industri Pertahanan. Penguasaan Teknologi Pertahanan memerlukan biaya yang tinggi serta waktu yang cukup lama, hal ini lah yang perlu diketahui dan dipahami seluruh pihak. Kita perlu sepakat yang menentukan Core Technology mana yang ingin dikuasai serta pemilihan patner/mitra yang dapat kerjasama dalam ToT dan pengembangan teknologi. Sebagai contoh adalah program KF-X/IF-X dan Kapal Selam. Saya perlu mempelajari lebih mendalam terkait filosofi serta asal mula program pengembangan Pesawat Tempur KF-X dan Kapal Selam, serta alasan patner yang dipilih pada program tersebut.
Pengembangan dan pembangunan Alutsista perlu diselaraskan dengan peningkatan kesejahteran pengguna atau prajurit TNI. Secara umum kita masih memerlukan anggaran USD 30 Milliar untuk mencapai MEF.
Perlakuan / Treatment kepada Industri Pertahanan perlu ditinjau kembali karena Indhan memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri komersial seperti adanya kegiatan Riset dan Pengembangan Alutsista, hal ini juga perlu kita komunikasikan kepada Kementerian yang terkait.
Terkait dengan Skema Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) dari pengadaan Alpalhankam luar negeri, perlu dipertimbangkan pada pelaksanaannya dapat dibawah kendali KKIP mengingat bahwa kegiatan tersebut cukup strategis untuk mengembangkan Indhan.
Wamenhan berharap bahwa KKIP dapat memberikan kontribusi terkait kebijakan yang dikeluarkan untuk membangun Industri Pertahanan. Saya sependapat bahwa perlunya menyampaikan kepada para pemangku kebijakan, tentang penguasaan teknologi pertahanan terutama bidang pesawat tempur IF-X dan Kapal Selam yang memerlukan biaya tinggi dan waktu yang cukup lama (Set. KKIP).